Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Aset Djoko Susilo yang Dirampas Negara

Kompas.com - 03/09/2013, 19:47 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dirampas negara. Dalam pembacaan sidang putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), majelis hakim Tipikor menyatakan, Djoko terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain.

Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM.

Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.

FERGANATA INDRA RIATMOKO Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Jalan Patehan Lor, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (14/2/2013). KPK juga menyita sebuah rumah dan bangunan yang diduga milik Djoko di Jalan Langenastran Kidul, Yogyakarta. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di sisi barat dan timur Alun-alun Selatan Yogyakarta. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Berikut daftar 48 aset Djoko yang dirampas negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.

2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005/01 No 64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.

5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jalan Margasatwa No 16 RT 007/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jalan Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs Hirawan.

10. Sebidang tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.

11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

12. Sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan di Jalan Durian Raya No 7 RT 006/04 No 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam No 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

14. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.

15. Asli akta jual beli No 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.

16. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said. Pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani untuk pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.

17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No 12 Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.

18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No 01, Depok, atas nama Dipta Anindita.

19. Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No 16, Surakarta, Manahan, Banjarsari, atas nama Dipta Anindita.

20. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jalan Cikajang No 18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No 160 Petigogan, Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.

21. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No 6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.

22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang, atas nama Dipta Anindita.

23. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos 24. Sebidang tanah seluas 1.031 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos.

25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos.

26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No 69 RT 01/08 Leuwinanggung, Tapos.

27. Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.

28. Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.

29. Satu bidang tanah seluas 3.077 m2 dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta, milik Poppy Femialya.

30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No 7, Yogyakarta, tahun 2010.

31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No 16 RT 002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, atas nama Sudiyono.

32. Satu unit rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No 9 Sudirman milik Sudiyono.

33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.

34. Uang senilai Rp 6 miliar dalam rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.

35. Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini aset itu diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.

36. Sebidang tanah seluas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU No: 34.16711.

37. Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003/00r No 36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito, digunakan sebagai SPBU No: 34.14404.

38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, yang digunakan sebagai SPBU No: 44.51315.

39. Satu buah kunci mobil Jeep dengan kode CE 0888.

40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG.

41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nomor polisi B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.

42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.

43. Uang tunai 14,637 dollar AS, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000, dan 1 rial Arab Saudi.

44. Satu bidang tanah dan bangunan di Desa Cirangkong, Desa Kumpay, Jawa Barat, milik Eva Susilo Handayani.

45. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.

46. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.

47. Satu unit mobil merek Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih nopol B 9372 FG atas nama Karjono.

48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com