Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang Baru Atur Migrasi PNS ke Kota Besar

Kompas.com - 01/09/2013, 08:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok rancangan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam UU itu, birokrasi itu oleh PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kemenpan-RB, A.Rizal, saat ditemui di Kompas Karier Fair (KKF) 2013, di Balai Kartini, di Jakarta, Sabtu (31/8/2013).

Rizal mengungkapkan rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menekan migrasi PNS ke kota-kota besar. Dia memberi contoh untuk PPPK nantinya akan ada aturan renumerasi yang lebih layak. Sehingga bisa menekan hasrat mereka untuk meningalkan daerah terpencil.

"(kontraknya) Bisa satu atau dua tahun. Bagi mereka diberikan renumerasi tinggi supaya, katakanlah guru diberi Rp 5 juta per bulan. Jadi, mereka tidak mau pindah ke kota," jelas Rizal.

Rizal melihat banyaknya tenaga pendidik yang meninggalkan daerah dan menuju ke kota disebabkan dua hal. Pertama, adalah alasan yang sulit dicegah. Ada yang ikut suaminya yang pindah tugas ke kota," ungkapnya.

Alasan kedua adalah kesempatan memberikan les tambahan yang lebih banyak di kota-kota besar, di banding di daerah terpencil. "Kalau di daerah mereka dibayar pakai ayam, pakai buah-buahan. Di kota, mereka dibayar pakai uang," lanjut Rizal.

Rizal percaya, dengan perjanjian yang diatur dalam undang-undang, nantinya kondisi tersebut bisa diminimalisir. Apalagi, kini belanja pegawai naik enam persen dibanding tahun lalu, di tingkat K/L dan Pemda.

Anggaran belanja pegawai pada APBN-P 2013 tercatat sebesar Rp 233 triliun, atau sebesar 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Anggaran belanja pegawai dalam APBN 2014, naik Rp 43,7 triliun menjadi Rp 276,7 triliun, atau 2,7 persen dari PDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com