"Sekarang saja, jumlah penyidik yang kita punya tidak sampai 100 orang. Sehingga, banyak kasus korupsi yang masih menunggu untuk kita tangani," katanya di sela-sela seminar bertajuk 'Forum Strengthening Collective Action in Addressing Corruption and Bribery' di Hotel Century Atlet Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Dari mana angka itu berasal? Giri terlebih dulu bertutur tentang Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong. ICAC memiliki jumlah pegawai sebanyak 1.300 orang dan 900 orang di antaranya adalah penyidik. Setiap penyidik, lanjutnya, ditugaskan mengawasi 200 orang pegawai pemerintah.
"Kalau kita mau pakai rasio itu, tahu tidak pegawai negeri sipil kita ada sekitar 5,2 juta. Artinya kita butuh sekitar 26.000 penyidik," jelasnya.
Giri mengatakan, untuk dapat memiliki penyidik dalam jumlah besar bukanlah perkara yang mudah. Ada sejumlah kendala yang harus dihadapi KPK seperti minimnya anggaran serta tidak adanya prasarana gedung yang memadai sebagai tempat para penyidik bekerja.
Namun, menurutnya, hal itu bisa dilakukan jika ada komitmen seperti di Hong Kong. Ia mengatakan, anggaran untuk pemberantasan korupsi yang digelontorkan pemerintah Hong Kong mencapai 0,5 persen dari total anggaran pendapatan belanja negara.
"Kalau mau ideal mengikuti Hongkong, seharusnya dana pemberantasan korupsi Rp 3 triliun. Tapi ternyata anggaran pemberantasan korupsi kita tidak sampai segitu," ujarnya.
Selain itu, kendala lain yang menjadi catatan Giri adalah adanya sejumlah penyidik yang kembali ke instansi awal mereka. Seperti diketahui, sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, menempatkan sejumlah penyidik yang mereka miliki untuk diperbantukan di KPK.
"Tahun kemarin ada pengangkatan penyidik KPK sendiri. Ada sekitar 26 penyidik yang kita angkat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.