Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Wali Kota Tangerang Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Kompas.com - 29/08/2013, 10:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat membantah partainya tak mau memproses pengunduran diri Wali Kota Tangerang dari jabatannya setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT). Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, Wahidin sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari posisi wali kota.

"Yang saya dengar beliau sudah mengajukan pengunduran diri dari kepala daerah di Kota Tangerang. Namun, kapan diberhentikan kami belum tahu," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (29/8/2013).

Ketua Komisi X DPR ini menyebutkan, Partai Demokrat sedang menunggu proses pemberhentian Wahidin. Demokrat, katanya, tidak mau ikut campur urusan yang bukan terkait politik.

"Yang jelas apa yang ditetapkan KPU selalu kami jalani," imbuh Agus.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, nama Wahidin akan tetap berada di dalam DCT karena seluruh persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, untuk pengunduran diri sebagai Wali Kota Tangerang, sebut Andi, juga sudah disampaikan melalui DPRD Kota Tangerang ke gubernur Banten.

"Surat mundur wali kota kan sudah beliau sampaikan ke atasan dan dokumen tersebut ada juga di KPU," imbuh Andi.

Mantan Ketua KPU ini menjelaskan setelah surat pengunduran diri diserahkan ke gubernur, maka proses pemberhentian hanya menunggu Menteri Dalam Negeri.

"Hanya sekarang ini, kami tidak tahu apakah proses pengunduran diri Wahidin Halim sudah diteruskan atau belum ke Mendagri," ucap Andi.

Diminta mundur

Seperti diberitakan, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, Partai Demokrat tidak bersedia memproses pengunduran diri kadernya yang juga Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR. Oleh karena itu, Wahidin harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

"Mengajukan mundur. Partainya (Partai Demokrat) tidak mau memproses (pengunduran diri Wahidin). Harusnya dia sudah mundur dari wali kota," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu mengatakan, KPU menetapkan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, KPU tidak dapat mencoret namanya dari DCT karena pembatalan caleg hanya boleh dilakukan oleh partai politik.

"Dia masih tetap di DCT dan dia harus sudah mundur dari wali kota," kata Ferry.

Ia mengatakan, KPU bersikap melanjutkan pencalonan Wahidin dan menyatakan yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya karena pada saat pendaftaran bakal caleg Wahidin telah menuliskan formulir BB5. Formulir tersebut berisi pernyataan pengunduran diri bacaleg dari jabatan sebagai kepala daerah.

"Sejak awal dia sudah menuliskan form BB5 bahwa dia mundur dan tidak bisa ditarik kembali," kata Ferry.

Nama Wahidin Halim ditetapkan masuk dalam DCT Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III. Namun, pada saat yang sama, yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Wali Kota Tangerang.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten itu kemudian memilih mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR. Surat pengunduran diri tersebut bahkan sudah disampaikan ke DPP Demokrat dan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com