Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbukti Teroris, Bayu Dipulangkan ke Keluarga

Kompas.com - 19/08/2013, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bayu Dwi Ardianto alias Bayu (21), warga Sayegan, Sleman, Yogyakarta, dibebaskan tim Densus 88 Antiteror Polri. Bayu yang diamankan bersama dengan Muh Syaiful Sabani alias Ipul (26), warga Bumirejo, Kebumen, Jawa Tengah itu, dinyatakan tidak terbukti memiliki hubungan dengan jaringan teroris.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, Bayu dipulangkan kepada keluarganya setelah menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 selama lima hari. "Tapi karena tidak terbukti terkait jaringan makanya kita bebaskan. Saat ini status Bayu bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai orang yang bebas dari kasus yang kita ungkap," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Sementara untuk Syaiful, Ronny mengatakan, saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Densus 88. Syaiful yang sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang diduga terkait dengan kelompok Rohadi dan Sigit Indrajit. Keduanya telah ditangkap Densus 88 lantaran diduga merencanakan pengeboman terhadap Kedutaan Besar Myanmar dan meneror umat Budha yang ada di Indonesia.

Ronny menambahkan, atas informasi Syaiful, Densus 88 akhirnya menangkap seorang terduga teroris lainnya bernama Imam Syafei di Jalan Raya Kemranjen, Desa Kebarongan Rt 03/12, Banyumas, Jawa Tengah, pada 17 Agustus kemarin sekira pukul 09.35 WIB. Imam ditangkap karena diduga juga terlibat dengan kelompok Sigit dan Rohadi.

Seperti diberitakan, Syaiful dan Bayu ditangkap Densus 88 di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Jumat (9/8/2013) malam, sekira pukul 22.45 WIB. Sesuai dengan Undang-Undang Anti-Teroris, penyidik memiliki waktu selama 7x24 jam untuk membuktikan keterlibatan bayu dengan kelompok jaringan teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com