Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil TTU, Swibertus Sallu ketika dihubungi kompas.com, Kamis (8/8/2013).
“Kemarin memang sempat ada pengeluhan warga di Napan, Kecamatan Bikomi Utara, terutama warga eks Timor Timur yang memang tidak memiliki dokumen pendukung dalam mengurus akta kelahiran anaknya sehingga kita juga akan membuat kebijakan khusus terkait dengan itu,”jelas Swibertus.
Swibertus mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada memungkinkan kebijakan untuk mempermudah para warga eks Timtim mendapatkan akta kelahiran.
“Kalau memang ada yang dokumen pendukung lain tertinggal atau terbakar maka itu adalah bencana, sehingga yang dibutuhkan adalah keterangan dari pemerintah di mana dia berdomisili, yang menunjukkan adanya kehilangan dokumen tersebut, sehingga kita tetap melakukan proses bagi orang yang bersangkutan,” kata Swibertus.
Swibertus juga menjelaskan, setiap peristiwa kelahiran dalam status apapun harus dilaporkan dan negara berkewajiban untuk melakukan pencatatan atas peristiwa kelahiran tersebut. Setelah itu wajib diterbitkan akta bagi yang bersangkutan sebagai bukti pengakuan negara akan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
“Kita jangan beranggapan bahwa yang dilaporkan dan yang dicatat oleh Dukcapil adalah mereka yang orangtuanya menikah dan punya akta, tapi proses pencatatan kelahiran berlaku untuk semua peristiwa kelahiran tanpa mengenal status kelahirannya itu,” jelas Swibertus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.