Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Gayus Tambunan Harus Mendekam di Penjara?

Kompas.com - 07/08/2013, 11:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan atas tindakan korupsinya sebagai pegawai pajak saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bahkan, hukumannya ditambah hingga menjadi 12 tahun penjara.

Masih jelas di ingatan ketika Gayus membuat heboh karena bepergian dengan paspor palsu di tengah masa tahanan. Persidangan pada bulan Oktober 2011 menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Gayus atas perbuatan ini.

Di persidangan yang lain lagi, Gayus kembali menerima vonis delapan tahun penjara karena terlibat dalam kasus penggelapan Rp 370 juta dari PT Megah Citra Raya untuk mengurus pajak perusahaan itu.

Terakhir, Gayus harus menerima vonis delapan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena terbukti melakukan pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hukuman ini bertambah berat dua tahun dari vonis sebelumnya, yakni vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak serta memiliki uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Berdasarkan keempat putusan ini, jika vonis kasasi dijumlahkan, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun penjara. Namun, sebenarnya berapa lama Gayus harus mendekam di penjara?

Berbeda pandangan

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Nyoman Serikat Putra Jaya, menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 UU KUHP, jika seseorang dinyatakan bersalah setelah putusan atas kesalahan sebelumnya, dalam penjatuhan pidana, ia dianggap diadili dalam waktu bersamaan.

"Pasal 71 itu tepatnya berbunyi: jika seseorang setelah dijatuhi pidana kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (6/8/2013).

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN FILE - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2009).


Hal itu, katanya, berlaku dalam kasus Gayus. Ia mengatakan, meski berkas perkara Gayus disidangkan dalam empat peradilan, pemidanaan atas yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 71 KUHP itu atau berdasarkan asas concursus realis.

Nyoman mengatakan, asas concursus realis itulah yang tidak diperhatikan penegak hukum dalam memproses perkara Gayus. Itu sebabnya, tuturnya, sampai ada tafsir yang mengatakan Gayus harus mendekam di penjara 30 tahun.

"Tidak jadi dijumlahkan semua, lalu dipenjara 30 tahun. Pemidanaannya diatur di KUHP," katanya.

Tetapi, dia menambahkan, dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Maka, kata dia, berdasar ketentuan tersebut, Gayus akan dipenjara paling lama 20 tahun.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bonaprapta, mengatakan, sistem hukum yang dianut Indonesia tidak mengenal asas pemidanaan akumulasi murni. Menurutnya, KUHP mengatur, pemidanaan menggunakan asas pemidanaan akumulasi  terbatas.

Dia mengatakan, penjatuhan hukuman terhadap seseorang atas beberapa tindakan kejahatan yang dilakukannya memang diakumulasikan. Hanya, kata dia, akumulasi vonis itu maksimal seberat ancaman hukuman terberat ditambah sepertiga ancamannya.

Menurut Ganjar, dalam kasus Gayus, ancaman terberat yang menjerat yang bersangkutan adalah 20 tahun penjara, yaitu untuk perkara terkait PT SAT. Dengan demikian, ujarnya, hukuman atas Gayus tidak boleh lebih dari 20 tahun plus 6 tahun 4 bulan (sepertiga dari 20 tahun).

"Itu didapat dari ancaman hukuman terberat plus sepertiga. Ancaman hukuman terberat, 20 tahun penjara," jelasnya saat dihubungi, Jumat (2/8/2013).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com