Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Temukan Keterlibatan Hakim Agung

Kompas.com - 31/07/2013, 15:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterkaitan antara hakim agung dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. KPK masih mendalami pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu seorang pengacara Mario C Bernardo dan pengawai Diklat Mahkamah Agung Djodi Supratman.

"Kami masih terbatas pada para tersangka itu. Belum sampai kepada unsur hakim agung. Ada atau tidaknya belum bisa saya simpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Rabu (31/7/2013).

Djodi diduga hanya perantara lantaran jabatannya yang hanya pegawai Diklat tidak menangani suatu perkara. Namun, menurut Busryo tindak pidana di lingkup peradilan dapat dilakukan oleh siapa pun.

"Saya 26 tahun jadi pengacara, jadi tahu persis lah relung-relung, jendela-jendela masuknya mafia peradilan. Mafia peradilan itu tidak harus oleh mereka yang punya posisi strategis. Tapi juga pada level bawah itu," terangnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat dan Djodi di kawasan Monas, Kamis (25/7/2013). Pada tas selempang cokelat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta. KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur.

Diduga, uang tersebut merupakan pembayaran awal. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama. KPK telah menetapkan Mario dan Djodi sebagai tersangka.

Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara itu, Djodi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com