Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Diduga Hanya Perantara Suap

Kompas.com - 26/07/2013, 22:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Badan Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, diduga hanya perantara yang menerima uang. Djodi diketahui hanya pegawai biasa di MA dan tidak memiliki kapasitas menangani suatu perkara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, uang yang diterima Djodi diduga untuk mengurus kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang dalam tingkat kasasi di MA. "Benang merahnya adalah pemberian ini berkaitan dengan pengurusan kasasi kasus pidana penipuan. Pengurusan itu, kan dia enggak tangani (perkara), tapi tetap bisa ngurus, kan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (26/7/2013).

KPK masih mendalami kasus tersebut. Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Nanti kita kembangkan dan perdalam. Ke mana arahnya, yaitu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran, HWO adalah nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang merupakan Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama.

Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi.

Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi.

Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario disangka memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com