Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Versus Priyo soal Surat Remisi Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 11:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang surat pengaduan sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi patut dipertanyakan. Komisi III menyatakan belum selesai membahas sampai surat itu dikirimkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Presiden SBY, sementara Priyo mengaku merasa harus meneruskan surat yang diterima Komisi III DPR RI itu ke Presiden.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menjelaskan, pembahasan mengenai PP 99 Tahun 2012 itu telah dilakukan sejak lama di Komisi III, bahkan jauh sebelum Pasek duduk di komisi yang membidangi hukum dan HAM tersebut.

Selama sekitar satu tahun ia memimpin komisi tersebut, lanjutnya, sembilan narapidana yang mengajukan permohonan perlindungan hukum dan HAM itu sempat diundang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan masyarakat yang mengadu masalah lainnya. Akan tetapi, RDPU dengan sembilan napi itu tak pernah terwujud karena yang bersangkutan tak pernah hadir.

SABRINA ASRIL Ketua Komisi III yang juga Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik, I Gede Pasek Suardika.

"Masalah sudah lama, sebelum saya masuk ke Komisi III. Kita sudah sempat ngundang yang ngadu ke DPR, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena alasan waktu," kata Pasek saat dihubungi pada Senin (15/7/2013).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, tak semua anggota Komisi III mengetahui ada pengaduan sembilan napi tersebut. Akan tetapi, kata Pasek, pembahasan bisa saja telah dilakukan sebelum dirinya masuk ke Komisi III.

"Pas zaman saya tidak ada RDPU (dengan pengadu), tidak tahu kalau sebelum saya di Komisi III. Kita sudah merespons, dan tidak semua Komisi III tahu," ujarnya.

Merasa perlu diteruskan

Sebelumnya, Priyo mendapatkan surat perihal permohonan perlindungan hukum dan HAM dari sembilan narapidana kasus korupsi yang mewakili 106 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sembilan orang tersebut adalah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung, dan Abdul Hamid.

Priyo membantah meneruskannya ke Presiden untuk membela koruptor. Ia berkilah, sebagai pimpinan DPR yang membawahi polhukam (politik, hukum, keamanan), yaitu Komisi III, dia merasa wajib menandatangani surat itu dan menyampaikannya kepada Presiden.

KOMPAS.com/SANDRO GATRA Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Senin (3/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Priyo menceritakan, pada 11 Februari 2013 lalu, Komisi III DPR menerima laporan pengaduan masyarakat tentang kondisi para napi di lapas. Priyo pun membantah surat itu terkait dengan kunjungannya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat kunjungan ke Sukamiskin, Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan itu. Menurut Priyo, seluruh pengaduan masyarakat yang terkait dengan bidang polhukam selalu diteruskannya kepada Presiden.

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan, DPR meneruskan pengaduan itu karena hak asasi setiap warga negara harus dijamin, termasuk para narapidana. Ia meminta publik tidak selalu membenci para narapidana karena mereka juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

Ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi kepada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi. Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, PP tersebut tidak perlu dihapus ataupun direvisi. Sebab, PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan efek jera kepada narapidana, khususnya koruptor.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo dianggap memfasilitasi para narapidana yang menginginkan peraturan tersebut dihapus. Tindakan Priyo dinilai berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com