Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anomali Sekitar Otonomi

Kompas.com - 11/07/2013, 18:53 WIB

Bagaimana dengan kabupaten dan kota di provinsi dengan kemampuan PD di bawah 50%? Di Provinsi Gorontalo dengan PD 30%, hanya Kota Gorontalo yang PD-nya mencapai 25%. Adapun di lima kabupaten lain, PD hanya berkisar 7-18%. Gorontalo Utara bahkan hanya memiliki PD kurang dari 1% (dan PAD 0,5%) dari total APBD 2012 yang berjumlah Rp 342,6 miliar. Di Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki PD hanya ±30%, semua lima kabupaten di dalamnya hanya memiliki PD 5-16%. Mamuju Utara, sebagai contoh, memiliki PD 5% (PAD 1,9%) dari total APBD yang berjumlah Rp 408,9 miliar.

Lebih menarik lagi, rendahnya PD dan PAD kabupaten itu ternyata bukan monopoli ”luar Jawa”. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat hanya memiliki PD 6% dan PAD 3%. Pemalang di Jawa Tengah yang memiliki PD 20% hanya memiliki PAD 6%. Madiun di Jawa Timur yang memiliki PD 22% juga hanya memiliki PAD 5%.

Tiga langkah

Bagaimana menyikapi potret seperti itu? Pertama, karena tak pernah ada angka yang digunakan sebagai acuan dan dipedo- mani dalam pembentukan daerah otonom, jelas tak mudah memberi pendapat tentang ujung kekhawatiran tadi. Tanpa angka itu pula, kekhawatiran akan tetap ada untuk jangka waktu yang tak dapat dipas- tikan kapan berakhir. Mengapa angka itu belum juga ada? Tampaknya bukan karena tidak dapat dihitung dan ditentukan, tetapi jangan-jangan tidak dikehendaki.

Kedua, kalaupun 50% dijadikan ambang batas bawah bagi kemampuan pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD (tanpa PLYS) terhadap total APBD, hal itu pun masih sulit dilaksanakan, terutama secara politis. Hingga tingkat provinsi pun, baru 11 provinsi yang mampu menggali PAD di atas 50%. Tahun 2012, sebagai misal, kemampuan tertinggi dalam menggali PAD hanya 76% (Jawa Timur). Bila diturunkan hingga 30%, hanya 21 provinsi. Seandainya diturunkan hingga 20%, hanya ada 24 provinsi.

Menggunakan data itu dan mengaitkannya dengan logika ketentuan UU bahwa status otonomi dapat ”ditarik/dibatalkan” kembali, hampir dapat dipastikan hal itu tak akan jadi pilihan. Pertimbangan politik, terutama keutuhan bangsa dan negara, akan segera jadi taruhan, apalagi kalau berupa ”pembubaran dan penggabungan kembali” dengan provinsi lainnya.

Bahkan, dalam kasus provinsi yang hanya memiliki kemampuan menggali PAD di bawah 10%, pemikiran ke arah itu pasti tak akan memperoleh akomodasi. Dalam UUD, provinsi mewakili konsep ”daerah besar” yang menjadi referensi pikir pertama dalam konteks pembagian wilayah negara (dan pemerintahan daerahnya).

Bahwa konsep otonomi harus mencerminkan kemampuan mengurus beberapa fungsi sebagai urusan rumah tangga sendiri dan, dengan begitu, soal kemampuan mengelola secara efektif, efisien, optimal sumber daya daerah menjadi sine qua non sifatnya, maka fenomena pemerintah provinsi yang ”tampak hebat” secara makro, tetapi hal yang sama tidak tecermin pada kabupaten/kota yang ada di dalamnya, semestinya dicermati.

Bila Papua atau Aceh atau Maluku Utara memiliki performa dan kinerja rendah, dan kabupaten/kota di dalamnya juga rendah, mungkin masih dapat dipahami. Namun, bila Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur memiliki kabupaten yang hanya memiliki PAD kurang dari 7%, pastilah ada yang salah dalam konsep atau sistemnya.

Ketiga, dengan memperhatikan besarnya pengaruh politik, pemikiran tentang pembenahan konsep maupun praktik agaknya lebih realistis bila pendekatan difokuskan pada performa dan kinerja kabupaten/kota. Penggabungan ke daerah otonom lain (atau daerah otonom lain yang sebelum pemekaran merupakan daerah induknya) sebagaimana diisyaratkan dalam UU Pemerintahan Daerah mestinya menjadi pilihan yang secara rasional dipertimbangkan. Kehebohan politik pasti ada meski tidak akan lebih besar daripada kalau membubarkan provinsi.

Penggabungan sesungguhnya pilihan legal juga rasional. Bila hal itu juga terpaksa tak ditempuh, beberapa hal sepantasnya dipertimbangkan saksama.

A. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru benar-benar dilaksanakan dengan konsisten. Sikap dan langkah yang tak konsisten hanya akan memperburuk keadaan.

B. Kriteria dan elaborasi syarat pembentukan daerah otonom dan penggabungannya harus secepatnya dipertegas, diperjelas, dan dipegang teguh.

C. Pembangunan kemampuan aparatur daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian roda pemerintahan dan pembangunan khususnya dalam pengelolaan anggaran harus diberi prioritas. Bila perlu, digelontor aparat perbantuan dari pusat sambil menciptakan sistem yang mampu mencairkan sentimen primordialisme dan rasa kedaerahan yang sempit

D. Penumbuhan prinsip reward and punishment berlandaskan aturan main yang jelas dan melaksanakannya dengan tegas. Performa dan kinerja yang tak menunjukkan perbaikan dari tahun anggaran sebelumnya harus berisiko tidak bertambahnya pemberian Dana Perimbangan untuk tahun berikutnya.

Bambang Kesowo
Anggota Dewan Penasihat Ikatan Alumni Lemhannas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com