"Kata Haji Suryana, jika ada yang tanya pemilik lahan, saya harus bilang itu milik Chandra, pengusaha asal Semarang," kata Iyan saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Menurut Iyan, Haji Suryana adalah orang yang membayarnya untuk menjaga lahan yang luasnya sekitar 8 hektar milik Djoko tersebut. Suryana juga orang yang memberitahukan Iyan bahwa tiga rumah yang berdiri di lahan tersebut merupakan milik Djoko.
Iyan menduga Suryana adalah orang kepercayaan Djoko. Pria asal Subang ini juga mengaku pernah melihat Djoko berkunjung ke lahan di Subang tersebut. "(Berkunjung) untuk mengontrol," kata Iyan saat ditanya apa kepentingan Djoko mengunjungi lahan tersebut.
Semula, Iyan mengatakan kepada majelis hakim bahwa lahan seluas 8 hektar di Subang itu milik Eva Susilo. Menurut Iyan, ada tiga bangunan yang didirikan di lahan tersebut. Lahan itu pun dihuni tiga kijang yang rutin diurus Iyan.
Pada hari ini, notaris di Subang, Hanny Ratnatisna, yang juga bersaksi pernah mengesahkan pembelian lahan yang terbagi dalam enam sertifikat pada 2007. Menurut Hanny, lahan itu dibeli oleh Eva Susilo. "Yang membeli Eva Susilo Handayani. Nilai transaksi keseluruhan Rp 300 juta dengan harga berbeda per satuan," katanya.
Baik Hany maupun Iyan mengaku tidak tahu hubungan Eva dengan Djoko.
Siapakah Eva?
Menurut surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu, nama Eva, berdasarkan kartu keluarga (KK) Djoko yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, adalah anak Djoko dan istrinya, Suratmi.
Namun, berdasarkan akta kelahiran tahun 1992 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun, Eva bukanlah anak dari Djoko dan Suratmi. Akta kelahiran itu menyebutkan bahwa Eva merupakan anak dari Sukarno dan Titiek Roem. Adapun pada daftar akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madiun nomor lainnya, Eva tercatat sebagai anak kandung dari Soekarni dan Sunarti.
Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Salah satu modus pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko adalah dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain, termasuk Eva Susilo.
Menurut dakwaan, pada 5 Juli 2007, Djoko menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk membeli empat bidang lahan yang terdiri sebidang lahan seluas 16.525 meter persegi dengan SHM nomor 870/Cirangkong di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabuapten Subang, Jawa Barat, senilai Rp 57.837.500.
Kemudian, sebidang lahan seluas 5.615 meter persegi dengan SHM nomor 868/Cirangkong yang terletak di jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 006 Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, senilai Rp 28.075.000.
Lahan lainnya adalah seluas 7.475 meter persegi dengan SHM nomor 158/ Kumpay dan terletak di Jalan Kampung Kumpay RT 002 RW 006 Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, senilai Rp 37.375.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.