Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah. Dimyati menyoroti banyaknya pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang yang ada dalam sebelumnya.
"Di dalam Pasal 44 RUU Ormas ini kan sudah diatur dalam Undang-Undang Yayasan yang sudah ada pada tahun 2001. Kalau terjadi copy paste undang-undang, ini tidak harmonis berlawanan antara undang-undang satu dengan yang lain," ucap Dimyati saat melakukan interupsi.
Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir, menilai banyak legal drafting yang banyak multitafsir dan berbenturan. Selain itu, Nurdiman menyoroti tentang syarat administrasi ormas yang bukan badan hukum yang dinilai rumit.
"Seharusnya, seperti orang demo saja, cukup pemberitahuan. Tidak perlu mendaftar dengan ribet seperti itu," tukas Nurdiman.
Anggota Komisi III DPR ini juga meminta agar parlemen memperhatikan penolakan luar biasa ormas-ormas besar yang ada. Padahal, Nurdiman menilai ormas-ormas besar itu ada beberapa yang sangat berjasa perannya bagi Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengkritik pasal yang mengatur tentang asas ormas. Di dalam asas itu, disebutkan bahwa dari segi asas, ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Tetapi, ormas itu juga dapat mencantumkan ciri-ciri tertentu sehingga kalau bisa mencantumkan ciri-ciri tertentu apa tidak bertentngan dengan pasal sebelumnya yang harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Sudding.
Sementara Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta DPR memberikan ruang bagi ormas-ormas besar, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan KWI untuk menjelaskan sikap penolakannya. Muzani mendukung agar RUU Ormas ini ditunda pengesahannya.
Berubah sikap
Di dalam rapat Pansus Ormas terakhir bersama dengan pemerintah, setidaknya delapan fraksi setuju agar RUU ini segera disahkan. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar. Hanya Fraksi PAN yang menilai pengesahan perlu ditunda.
Anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menyindir para politisi yang tiba-tiba menentang RUU Ormas ini tidak cermat membaca pasal per pasal. "Saya curiga teman-teman yang bicara tadi belum baca pasal per pasal. Proses ini sudah dijalankan dengan baik. Saya heran kenapa banyak fraksi yang justru menyampaikan sikap berbeda," ucap Karding.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menengahi agar pimpinan DPR segera menskors sidang untuk memberikan waktu kepada pimpinan fraksi dalam melakukan lobi. "Sebaiknya ditunda dulu, diskors. Berikan waktu seluruh pimpinan fraksi lakukan lobi," katanya.
Akhirnya, Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat sepakat untuk menskors sidang dan memberikan waktu lobi kepada pimpinan fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.