Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran BLSM di Mampang Prapatan Sudah 40 Persen

Kompas.com - 24/06/2013, 14:50 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sudah tersalur 40 persen, terhitung sejak Sabtu (22/6/2013) hingga Senin (24/6/2013). Penyaluran BLSM diperkirakan mencapai seratus persen pada Rabu (26/6/2013) atau Kamis (27/6/2013).

"Sampai hari ini, 40 persen dana sudah tersalurkan. Target Rabu atau Kamis sudah selesai," ujar Ketua Pelaksana Distribusi BLSM untuk Kecamatan Mampang, I Putu Susrama, Senin (24/6/2013).

BLSM merupakan kompensasi dari pemerintah atas keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubidi. BLSM disalurkan melalui Kantor Pos setelah harga BBM bersubsidi resmi naik pada Sabtu (22/6/2013).

BLSM diberikan pemerintah kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS). Masing-masing RTS akan menerima Rp 150.000 per bulan, selama empat bulan. Untuk pembagian BLSM tahap pertama, RTS akan menerima BLSM untuk dua bulan sekaligus atau senilai Rp 300.000.

"Periode BLSM selanjutnya nanti untuk September dan Oktober, dibagikan kemungkinan akhir Agustus," jelas Putu.

Kantor Pos Mampang Prapatan melayani penyaluran BLSM untuk warga Kelurahan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Pela Mampang, Bangka, dan Kuningan Barat. Untuk mengambil BLSM, warga harus menunjukkan kartu perlindungan sosial, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com