Anton yang mengaku menjabat Ketua Komunitas Judge Bao itu menyebut dirinya menggunakan pakaian seperti Hakim Bao. Anton juga menggunakan jenggot dan kumis palsu agar tampak mirip seperti Hakim Bao. Dalam kisah di negeri China, Hakim Bao merupakan hakim yang jujur dan adil.
"Ini pakai baju kebesaran Hakim Bao. Itu di China merupakan lambang keadilan. Saudara tahu melalui film-film itu, menantu raja pun diadili," kata Anton.
Anton mengatakan, dirinya hadir tidak untuk memberikan dukungan kepada mantan Presiden Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi maupun Ahmad Fathanah yang menjalani sidang hari ini. Ia juga mengaku tidak kenal kepada kedua terdakwa itu. Anton menerangkan, dirinya ingin melihat sistem peradilan di Indonesia apakah sudah berjalan baik.
"Saya datang tidak untuk Luthfi atau Fathanah. Saya di sini ingin melihat sidang apakah sesuai dengan hukum dan keadilan," katanya.
Meski mengaku ingin melihat adanya sistem peradilan di Indonesia, pria "Hakim Bao" itu tak mengikuti sidang Luthfi maupun Fathanah. Dia muncul seusai Luthfi meninggalkan ruang sidang dan sudah meninggalkan Pengadilan Tipikor sebelum Fathanah memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan kasus lain sebelumnya, "Hakim Bao" ini tidak pernah muncul. Namun, Anton mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kehadirannya. Dia juga mengatakan pernah datang ke Gedung KPK, Jakarta. Dia juga membantah pakaian berwarna kuning dan hitam yang mirip warna PKS itu sebagai bentuk dukungan kepada Partai PKS.
"Saya tidak bawa satu partai apa pun, PKS atau mana pun, saya ke sini untuk keadilan," terangnya.
Untuk diketahui, sidang perdana Luthfi dan Fathanah digelar terpisah pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.