"Hari ini, penyidik KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pelaksanaan pembuatan rancangan perda di Kabupaten Seluma, yaitu pembangunan jembatan pelaksanaan tahun jamak, melakukan penahan terhadap tersangka ZR (Zaryana Rait), yaitu Ketua DPRD Seluma 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Zaryana ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Johan, dia akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
KPK menetapkan Zaryana sebagai tersangka pada awal Februari 2013. Zaryana ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Wakil Ketua DPRD Seluma MuchlisThohir, dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.
Keempatnya diduga bersama-sama menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut. Penepatan empat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.
Murman dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.