JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir mengaku pernah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang senilai total Rp 1,4 miliar yang masuk ke rekening pribadi dan perusahaannya. Namun, Sutrisno menolak untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
"Iya waktu saya diperiksa KPK, saya pernah diminta begitu, tapi saya bilang, nanti kalau saya kembalikan, malah salah. Ini kan pembayaran utang, bahwa uang itu dari hasil bisnis proyek alkes, saya enggak tahu," ujar Sutrisno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pembekalan untuk wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Menurut Sutrisno, dia tidak mengembalikan uang yang diterima dari kerabatnya, Nuki Syahrun, tersebut karena tidak tahu persis asalusul uang itu. Sutrisno mengaku tidak tahu bahwa uang yang dikirim Nuki melalui Yurida Adlaini itu berasal dari komisi proyek alkes. Seingat dia, uang tersebut merupakan pembayaran utang Nuki. "Seingat saya, itu pinjam-meminjam antara direksi saya dengan Nuki," ujar Sutrisno yang juga menjadi komisaris PT Selaras Inti Internasional itu.
Dia mengungkapkan, uang senilai total Rp 1,4 miliar diberikan Nuki dalam dua tahap. Pertama senilai Rp 225 juta yang masuk ke rekening pribadinya. Sementara itu, uang senilai Rp 1,23 miliar masuk ke rekening PT Selaras Inti Internasional.
Ketika ditanya soal uang Rp 1,23 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya, keterangan Sutrisno berbeda dengan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di KPK.
Di hadapan majelis hakim, Sutrisno mengaku kalau uang Rp 1,23 miliar tersebut merupakan pembayaran utang. Sementara itu, di BAP, Sutrisno mengatakan uang itu adalah investasi Nuki. "Menurut direksi saya, itu pinjaman, saya sama sekali tidak tahu," ujarnya.
Saat dicecar majelis hakim mengenai keterangannya yang berubah ini, Sutrisno mengaku lupa apakah uang tersebut merupakan investasi atau pinjaman. "Jadi, begini, tadi saya katakan lupa apakah itu investasi atau pinjaman. Tapi, kalau saya tulis di BAP berarti saya akui waktu itu. Saya diperiksa sebagai saksi tiga tahunan lebih, sekarang lupa," ucapnya.
Karena kerap mengaku lupa, Sutrisno mendapat sindiran dari anggota majelis hakim Made Hendra. "Memang banyak orang yang datang ke sini tiba-tiba menjadi lupa," ujar Made Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.