Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2013, 17:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), Kamis (13/6/2013) lalu. Saat ini, KPU membuka laporan pengaduan masyarakat terkait caleg yang diusung oleh partai politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan, pelaporan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak DCS diumumkan. Laporan yang dapat dikirimkan masyarakat ke KPU tidak hanya terkait persoalan administrasi saja, tetapi juga terkait etika caleg.

"Sebetulnya tidak hanya terkait dengan persyaratan. Tanggapan masyarakat tidak dibatasi. Tidak hanya sebatas syarat-syarat administratif saja, soal masalah attitude (caleg) bisa juga," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, Senin (17/6/2013).

Ida mengatakan, KPU meneruskan laporan masyarakat ke partai politik terkait. Partai politik kemudian akan memutuskan apakah akan mengganti caleg tersebut atau tidak. Ida menjelaskan, KPU dapat mencoret langsung caleg yang memiliki masalah administrasi. Pencoretan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke partai politik.

Sementara, jika terkait etika caleg, KPU akan mencoret caleg tersebut setelah menerima rekomendasi dari parpol asal. "Yang menyimpulkan nanti partai. Apakah calonnya memenuhi syarat atau tidak. Ini juga dalam rangka mendorong terwujudnya pemilu yang berkualitas. Di sini peran papol sangat strategis," ungkapnya.

Ida menambahkan, setelah pencoretan, parpol dapat mengajukan calon lain yang dianggap lebih berkualitas. Nantinya, calon yang diajukan oleh parpol akan diverifikasi oleh KPU. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka calon yang diajukan dapat ditetapkan masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Nomor urut pengganti sesuai dengan caleg yang dicoret.

"Jika tidak (diganti), maka caleg yang ada di bawahnya akan naik ke atas untuk menggantikan," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

    Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

    Nasional
    Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

    Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

    Nasional
    2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

    2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

    Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

    Nasional
    KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

    KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

    Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

    Nasional
    90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

    90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

    Nasional
    Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

    Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

    Nasional
    KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

    KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

    Nasional
    Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

    Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

    Nasional
    Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

    Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

    Nasional
    Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

    Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

    Nasional
    Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

    Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

    Nasional
    Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

    Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

    Nasional
    RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

    RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com