Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Lempar Bola Panas ke Bawaslu

Kompas.com - 14/06/2013, 16:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyerahkan nasib lima partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap sebagai sebuah bola panas. Pasalnya, KPU menyerahkan semua kelanjutan nasib 87 caleg yang dicoret kepada Bawaslu.

"KPU menolak caleg partai politik. Bola panas dilempar ke sini. Katanya terserah Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Meski demikian, Muhammad menilai, langkah KPU yang menyerahkan kasus tersebut ke Bawaslu dianggap sudah tepat. Bawaslu mengatakan akan memberikan rekomendasi apakah caleg yang telah dicoret dapat masuk kembali ke daftar calon sementara (DCS). Hal itu, menurut Muhammad, sudah sesuai dengan aturan UU.

"Kami melihat dan menghargai komitmen KPU itu. Kalau (Bawaslu) memberikan catatan, akan diubah," katanya.

Sampai hari ini, dari lima parpol yang kehilangan seluruh calegnya dari sejumlah dapil. Baru tiga parpol di antaranya yang mengadu ke Bawaslu. Ketiga parpol itu ialah PAN, PPP, dan Gerindra. Sementara PKPI dan Partai Hanura belum melaporkan kasus yang menimpanya ke Bawaslu. Bawaslu memberikan waktu satu minggu, terhitung sejak DCS dipublikasikan KPU, Kamis (13/6/2013). Jika lewat dari batas tersebut, kedua parpol itu dianggap menerima keputusan KPU.

Seperti diketahui, KPU mencoret lima parpol yang kedapatan tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil. Kelima partai itu ialah PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), dan Hanura (Dapil Jawa Barat II).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com