JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap akan bertahan di barisan koalisi, meski memilih sikap berbeda dengan kesepakatan partai-partai koalisi. Partai yang dipimpin Anis Matta ini tetap menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Apa yang membuat PKS "keukeuh" tak mau hengkang dari koalisi?
Anggota Majelis Syuro PKS, Idris Lutfi, menjelaskan, partainya tetap berada di koalisi karena masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait kenaikan harga BBM.
"Kami menunggu sikap resmi pemerintah. Ini kan sikap pemerintah belum jelas, malah ditanya sikap kami?" ujar Idris, Jumat (14/6/2013) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Idris, pemerintah belum pasti akan menaikkan harga BBM. Berkaca pada tahun 2012, kata Idris, pemerintah sempat batal menaikkan harga BBM padahal PKS sudah menentangnya habis-habisan. Dampak dari sikap PKS itu, menurut dia, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata pun dicopot dari kabinet. Kali ini, PKS lebih memilih menunggu sikap pemerintah.
"Kalau jelas berbeda pendapat, maka Majelis Syuro akan melakukan sidang," katanya.
Sidang Majelis Syuro, kata dia, akan merumuskan sikap PKS terkait koalisi. Saat ditanya tentang kemungkinan sanksi pencopotan menteri, PKS menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
"Hak mengangkat dan mencopot menteri kan hak presiden," katanya.
Sikap PKS yang berseberangan terkait kenaikan harga BBM membuat partai koalisi geram. Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarifuddin Hasan menyatakan, semua partai koalisi kecewa dengan sikap PKS.
Syarief menyatakan bahwa di dalam code of conduct atau kontrak koalisi jelas disebutkan sanksi bagi partai koalisi yang menentang kebijakan pemerintah.
Apa sanksi PKS?
Di dalam kontrak koalisi yang disepakati pada tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan bahwa semua partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Namun, jika ada anggota koalisi yang tidak sepakat, maka hal tersebut diatur dalam butir kelima yang berisi sebagai berikut:
"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik." "Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi." "Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.