JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan melaporkan dua saksi, yaitu Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri. Keduanya akan dilaporkan dengan dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Saya akan laporkan karena sumpah palsu. Orang kalau mau menuduh kan harus ada bukti. Nah, ini enggak ada," kata Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Jeffrey dan Etza merupakan dua saksi yang menyatakan melihat SMS ancaman di ponsel Nasrudin. Keduanya mengaku Nasrudinlah yang memperlihatkan SMS itu. Berdasarkan keterangan keduanya, SMS itu dikirim oleh Antasari Azhar. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".
Atas kesaksian Jeffrey dan Etza yang mengaku teman Nasrudin itu, Antasari dinyatakan bersalah pada persidangan. Dia dihukum 18 tahun penjara. Sementara isi SMS itu tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
"Bukan saya menzalimi dia, tapi mempertanggungjawabkan karena atas ucapan dia nasib orang jadi terganggu," ucap Antasari.
Antasari pernah meminta Polri untuk mengusut kasus SMS itu pada 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu. Antasari akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri.
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.