Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPK: Perlu Batas Waktu Status Tersangka

Kompas.com - 11/06/2013, 08:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki berpendapat perlunya aturan yang mengatur tentang batas waktu status tersangka seseorang. Hal ini agar penyidikan bisa dilakukan seoptimal mungkin dan sebuah kasus tidak terkatung-katung.

"Saya rasa tersangka juga perlu diatur berapa lama dia harus jadi tersangka. Agar tidak menjadi tersangka seumur hidupnya. Hal ini perlu masuk dalam draf RUU KUHAP," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2013).

Ruki juga menuturkan, adanya batas waktu status tersangka ini bisa memacu kerja para penyidik dan penuntut umum bisa segera mengajukan perkaranya ke pengadilan. Di sisi lain, hak-hak asasi tersangka juga tidak terus-menerus terampas lantaran status tersangkanya. Perwira polisi yang kini menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai selama ini lamanya berkas perkara sampai ke tahap penuntutan karena tidak efektifnya koordinasi antara penyidik dan penuntut.

"Pada saat saya memimpin KPK, koordinasi ini yang ditingkatkan. Waktu itu saya kasih tenggat waktu misalnya 12-14 hari, jadi mulai dari rancangan dakwaan sudah bisa dibuat berdasarkan BAP," kata Ruki.

Saat di kepolisian, Ruki bahkan mengaku akan mencabut surat tugas penyidik jika nyatanya kasus yang ditanganinya itu dihentikan karena tak cukup bukti.

"Jadi pelajarannya adalah kalau tidak cukup bukti, ya jangan jadi tersangka dulu," imbuh Ruki.

Ia menambahkan, RUU KUHAP menjadi sarana yang tepat untuk melengkapi aturan jangka waktu status tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com