JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah Dinno Indiano terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Senin (10/6/2013). Dinno akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK memeriksa Dinno karena dianggap tahu soal kasus simulator SIM.
Surat dakwaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menyebutkan, Djoko memberi rekomendasi kepada Bank BNI atas kredit modal kerja yang diajukan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto sehingga PT CMMA mendapatkan pinjaman modal untuk pengerjaan simulator SIM dari Bank BNI sekitar Rp 100 miliar.
Saat pinjaman itu digelontorkan, Dinno menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Menengah BNI. Saat bersaksi dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, Dinno mengungkapkan kalau kredit tersebut diajukan Budi sebelum tender proyek simulator SIM dibuka. Dinno pun mengaku pernah bertandang ke kantor Djoko untuk mengklarifikasi mengenai proyek simulator SIM dan pinjaman yang diajukan Budi tersebut.
Selain memeriksa Dinno, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu karyawan PT BNI, Andip Mupti; karyawan PT BNI Persero Iwan Kurniawan; dan Direktur Business Banking BNI Krisna Suparto. Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Didik dan Djoko sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Budi serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri