JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Bambang Triwibowo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Senin (10/6/2013). Bambang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Bambang diketahui sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain memeriksa Bambang, KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni karyawan PT PP Ketut Darmawan, dan Lukman Hidayat, serta kasir PT Adhi Karya M Fadil.
Adapun, PT PP diketahui gagal dalam prakualifikasi lelang konstruksi Hambalang. Lelang konstruksi tersebut akhirnya dimenangkan kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Meski kalah dalam lelang konstruksi Hambalang, PT PP mendapatkan proyek lain di Kemenpora, yakni proyek pembangunan rumah sakit rehabilitasi cedera atlet di Cibubur pada 2009-2010. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur PT PP Tumiyono.
Terkait proyek, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.