Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Kembali Ingatkan Larangan Telepon di Pesawat

Kompas.com - 07/06/2013, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan telepon seluler (ponsel) di atas pesawat udara. Pernyataan ini menyusul insiden yang terjadi antara pramugari Sriwijaya Air dan seorang pejabat di Bangka Belitung, Kamis (6/6/2013).

"Peringatan dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah berulang kali disampaikan kepada publik," kata juru bicara Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2013). Larangan ini diatur dalam instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara.

Dasar pelarangan ini adalah studi yang dilakukan otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) sejak 1991. Menurut FAA, peralatan elektronik yang portabel seperti telepon genggam, televisi, dan radio berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Semua peralatan tersebut sama-sama dirancang untuk mengirim dan menerima gelombang sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi gelombang VHF pesawat udara.

Ketentuan sanksi mengenai pelanggaran penggunaan frekuensi atau penggunaan peralatan tak sesuai peruntukannya diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 15 tahun. "Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," tegas Gatot.
 
Meskipun sejauh ini tidak ada fakta yang dapat membuktikan bahwa pelanggaran interferensi frekuensi radio menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, ujar Gatot, kementeriannya tetap akan sangat ketat mengawasi persoalan ini. Dia mengatakan pengawasan tersebut tak harus menunggu keluhan dari otoritas bandara. "Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com