JAKARTA, KOMPAS.com — Dendy Prasetya, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar, membantah keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek laboratorium dan Al Quran di Kementerian Agama. Dendy yang divonis delapan tahun dalam kasus di Kemenag itu mengaku tidak pernah menyebut nama Priyo sebagai penerima fee proyek.
“Dalam persidangan sudah jelas. Saya dan Pak Zul tidak pernah menyebutkan Priyo menerima uang,” kata Dendy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/6/2013), saat akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenag.
Dendy akan diperiksa untuk tersangka kasus itu, yaitu pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari.
“Kan sudah jelas bahwa dalam persidangan saya tidak pernah menyebut Pak Priyo,” tegasnya.
Menurutnya, nama Priyo hanya disebut oleh politikus muda Partai Golkar, Fahd El Fouz. Tim penyidik KPK menemukan catatan tangan Fahd yang memuat pembagian fee. Dalam sidang putusan kasus Zulkarnaen Djabbar dan Dendy, beberapa waktu lalu, hakim Alexander Marwata membacakan daftar yang pernah dibuat Fahd tersebut.
“Pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 pembagian fee Senayan/Zulkarnaen (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetya (2,25 persen),” kata hakim Alexander.
Terkait penyebutan namanya ini, Priyo beberapa kali membantah. Menurut Priyo, Fahd hanya mencatut namanya agar mendapatkan fee lebih besar. Priyo juga mengatakan, hal yang tidak masuk akal adalah pengadaan itu semua terjadi di Kemenag. Padahal, di DPR, Priyo membawahkan bidang politik dan keamanan.
“Saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kementerian Agama,” kata Priyo, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.