Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Akan Jadi Saksi Sidang Antasari Vs Polri

Kompas.com - 05/06/2013, 11:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dihadirkan sebagai saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Anas dihadirkan sebagai saksi terkait tidak adanya kejelasan kasus SMS gelap pada bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Anas akan jadi saksi karena dia temannya Nasrudin. Pak Anas sudah bersedia hadir," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Boyamin menjelaskan, Anas sempat bertemu Nasrudin dua hari sebelum penembakan. Saat pertemuan itu Nasrudin tidak menunjukkan kegelisahan jika menerima SMS berupa ancaman.

"Waktu bertemu Anas, Nasrudin ceria saja. Tidak resah atau takut seperti orang yang telah terima SMS ancaman. Anas juga tidak ditunjukkan SMS itu,"  katanya.

Selain Anas, saksi ahli IT Agung Harsoyo juga akan dihadirkan untuk menunjukkan bahwa SMS berupa ancaman tersebut tidak pernah dikirim Antasari kepada Nasrudin.

Sidang gugatan praperadilan Antasari terhadap Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo kembali dijadwalkan di PN Selatan, hari ini. Pada jadwal sidang praperadilan minggu lalu, pihak kepolisian tidak hadir.

Gugatan itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Antasari menyatakan, kasus SMS gelap itu menyangkut bukti di pengadilan saat itu yang menjeratnya menjadi 18 tahun penjara. Hingga saat ini Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman ke Nasrudin. Isi SMS saat itu, menurutnya, juga tak dapat dibuktikan di persidangan.

Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, saksi ahli di bidang IT Agung Harsoyo menduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com