Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Akan Jadi Saksi Sidang Antasari Vs Polri

Kompas.com - 05/06/2013, 11:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dihadirkan sebagai saksi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Anas dihadirkan sebagai saksi terkait tidak adanya kejelasan kasus SMS gelap pada bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Anas akan jadi saksi karena dia temannya Nasrudin. Pak Anas sudah bersedia hadir," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Boyamin menjelaskan, Anas sempat bertemu Nasrudin dua hari sebelum penembakan. Saat pertemuan itu Nasrudin tidak menunjukkan kegelisahan jika menerima SMS berupa ancaman.

"Waktu bertemu Anas, Nasrudin ceria saja. Tidak resah atau takut seperti orang yang telah terima SMS ancaman. Anas juga tidak ditunjukkan SMS itu,"  katanya.

Selain Anas, saksi ahli IT Agung Harsoyo juga akan dihadirkan untuk menunjukkan bahwa SMS berupa ancaman tersebut tidak pernah dikirim Antasari kepada Nasrudin.

Sidang gugatan praperadilan Antasari terhadap Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo kembali dijadwalkan di PN Selatan, hari ini. Pada jadwal sidang praperadilan minggu lalu, pihak kepolisian tidak hadir.

Gugatan itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Antasari menyatakan, kasus SMS gelap itu menyangkut bukti di pengadilan saat itu yang menjeratnya menjadi 18 tahun penjara. Hingga saat ini Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman ke Nasrudin. Isi SMS saat itu, menurutnya, juga tak dapat dibuktikan di persidangan.

Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, saksi ahli di bidang IT Agung Harsoyo menduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com