Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta BPK Konsentrasi Hitung Kerugian Negara

Kompas.com - 05/06/2013, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pemeriksa Keuangan berkonsentrasi menghitung kerugian negara dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor. KPK lebih membutuhkan penghitungan kerugian negara dibandingkan dengan audit tahap kedua proyek Hambalang yang juga tengah dikerjakan BPK.

”Konsentrasi saja (hitung kerugian negara). BPK menyepakati akan segera menyelesaikan (penghitungan) kerugian negara kasus Hambalang secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (4/6).

Menurut Bambang, penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor itu sudah mencapai 80 persen. KPK menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK.

”Dulu audit tahap pertama, kan, soal aliran dana dalam proyek Hambalang. Nah, sekarang, kan, BPK katanya sedang melakukan audit tahap kedua. Saya kira lebih baik berkonsentrasi dulu untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara,” kata Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad, beberapa waktu lalu, mengatakan, jika sudah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK akan melakukan langkah-langkah yang lebih konkret. ”Langkah konkret yang dimaksud adalah penahanan,” ujarnya.

Abraham mengakui, penahanan terhadap Andi, Deddy, dan Teuku Bagus terhambat oleh belum selesainya penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut oleh BPK.

Sembari menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang oleh BPK, KPK terus melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyeknya. Kemarin, KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Soeroso sebagai saksi untuk tersangka Andi, Deddy, dan Teuku Bagus.

Bambang mengatakan, ada kemungkinan penyidik ingin mendalami sejumlah kejanggalan terkait dengan keikutsertaan PT Dutasari Citralaras sebagai subkontraktor dalam proyek Hambalang. ”Kenapa perusahaan subkontraktor untuk mechanical electrical, kok, dapat pekerjaan hampir keseluruhan jenis pekerjaan tersebut. Kok, yang dilakukan mereka malah seperti jadi kontraktor utama. Kalau subkontraktor, kan, mestinya tak mendapat seluruh pekerjaan seperti halnya kontraktor,” ucapnya.

Kemarin, KPK, juga menjadwalkan memeriksa Fahrudin, mantan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Fahrudin adalah orang yang ikut mengantarkan uang 550.000 dollar AS dari Deddy kepada adik Andi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Uang itu diberikan pada 28 Agustus 2010 bertepatan dengan ulang tahun Choel. Choel mengaku tak tahu mengapa Deddy memberikan uang itu bertepatan saat dirinya berulang tahun.

Saat diperiksa KPK pertama kali sebagai saksi pada 25 Januari silam, Choel mengaku menerima uang dari direktur perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, sebesar Rp 2 miliar. Menurut Choel, pemberian uang itu kemungkinan karena dirinya merupakan konsultan politik sejumlah kepala daerah. Direktur PT Global Daya Manunggal itu memiliki bisnis di banyak daerah. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com