Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Delapan Jam, Rusli Tidak Ditahan

Kompas.com - 31/05/2013, 19:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa selama lebih kurang delapan jam terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan, Jumat (31/5/2013). Seusai diperiksa, Rusli tidak langsung ditahan.

Salah satu petinggi Partai Golkar ini meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 18.30. Kepada wartawan, Rusli mengaku bahwa pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini belum masuk substansi perkara. “Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data saya, belum substansinya,” ujar Rusli.

Selebihnya, orang nomor satu di Riau ini tidak berkomentar kemudian masuk ke Toyota Fortuner yang menunggunya.

Pengacara Rusli, Rudi Alfono, mengatakan, kliennya hanya dimintai keterangan terkait tugas dan kewenangannya sebagai Gubernur Riau. Mengenai kesiapan ditahan, Rudi mengatakan, setiap orang yang dijadikan tersangka KPK pasti siap ditahan. “Saat ditetapkan sebagai tersangka, Pak Rusli sudah siap akan ditahan,” katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK belum menahan Rusli karena penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com