Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Alasan MA Tolak "Teleconference" Sidang Cebongan

Kompas.com - 29/05/2013, 17:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung ataupun Oditur Militer didesak untuk mengabulkan permintaan para saksi yang akan bersaksi di peradilan militer terkait kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Para saksi meminta agar mereka dapat memberi kesaksian di luar ruang persidangan militer.

"Tidak ada alasan untuk menolak," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Kontras Yati Adriani ketika dihubungi, Rabu (29/5/2013).

Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris S mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua Muda Peradilan Militer MA agar mengizinkan 42 saksi kasus Cebongan memberi kesaksian melalui teleconference.

"Kita sudah kirim surat 1,5 bulan lalu atas permintaan mereka (42 saksi), tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Haris.

Alasan yang disampaikan, tambah Haris, semua saksi, khususnya 31 tahanan lain, masih trauma dengan pembunuhan sadis yang disaksikan langsung di dalam sel. Begitu pula 11 petugas Lapas yang dianiaya oleh para pelaku. Semua saksi hingga saat ini masih dilindungi LPSK.

Alasan lain, lanjut Haris, jika bersaksi di ruang sidang yang dihadiri para pelaku, dikhawatirkan mereka tidak dapat memberikan keterangan apa adanya. "Ada beban psikologis sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang disaksikan," ucap Haris.

Haris menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Oditur Militer mengenai hal-hal teknis jika teleconference dikabulkan. Para saksi tetap bersaksi di suatu lokasi di Yogyakarta, tetapi tidak di ruang sidang.

Sebaliknya, jika permintaan tidak dikabulkan, kata Haris, mereka terpaksa bersaksi di ruang sidang. Pasalnya, jika tanpa saksi, 12 anggota Kopassus yang ditetapkan tersangka dapat bebas dari dakwaan.

"Kita juga sudah koordinasi kalau tidak dikabulkan. Kita harus melakukan kerja sama dalam hal pengamanan, misalnya mengatur pengunjung, bagaimana membawa mereka ke persidangan. Info yang kami terima, awal Juni sudah mulai sidang," kata dia.

Yati mengatakan, alasan yang disampaikan tersebut seharusnya dapat diterima. MA harus segera menjawab permintaan mereka. "Semua aparat penegak hukum mempunyai kewajiban memfasilitasi mereka untuk memberi kesaksian yang sebenarnya," ucap Yati.

Hanya saja, jika teleconference diizinkan, semua pihak terkait harus mulai membahas hal-hal teknis, seperti lokasi kesaksian dan peralatan. Jangan sampai teleconference malah mengganggu persidangan atau mengurangi substansi perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Nasional
    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    Nasional
    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Nasional
    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Nasional
    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Nasional
    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Nasional
    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

    Nasional
    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Nasional
    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    Nasional
    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Nasional
    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Nasional
    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com