JAKARTA, KOMPAS.com — Pemohon perkara praperadilan kepada Polri terkait penghentian penyelidikan dan penyidikan kasus pesan singkat gelap, Antasari Azhar, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Polri.
Hal itu disampaikan pemohon Antasari Azhar yang juga mantan Ketua KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
"Saya menyesalkan ketidakhadiran termohon," kata Antasari. Padahal, gugatan praperadilan itu sangat penting bagi pemohon yang mencari keadilan.
Ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono, menjelaskan, pihak pengadilan sudah serius memanggil termohon.
Namun, hakim Didik juga belum mengetahui mengapa termohon tidak hadir. Sidang pun ditunda untuk menungggu panggilan kedua terhadap termohon untuk bersidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.