Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Waka Korlantas Didik Purnomo Bersaksi untuk Djoko Susilo

Kompas.com - 28/05/2013, 11:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saksinya ada Pak Teddy Rusmawan, Brigjen Didik Purnomo, rata-rata dari internal Kepolisian,” kata salah satu pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/5/2013) sore.

Selain Didik, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Suhartoyo itu akan menghadirkan saksi lain untuk diperiksa, di antaranya, Bendahara Korlantas Komisaris Polisi Legimo, dan Ketua Panita Proyek simulator SIM Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

“Ada Budi, Teddy, Legimo, pihak Korlantas yang penting,” ucap pengacara Djoko lainnya, Tommy Sihotang.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Djoko pun didakwa memperoleh keuntungan Rp 32 miliar dari proyek tersebut. Menurut dakwaan, perbuatan korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama Didik, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Baik Didik, Budi, dan Sukotjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Surat dakwaan juga menyebutkan, Djoko mengarahkan agar PT CMMA milik Budi Susanto dijadikan pemenang tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai total Rp 198,7 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tersebut, Djoko selaku Kepala Korlantas dan kuasa pengguna anggaran (KPA) membentuk panita pengadaan yang diketuai AKBP Teddy Rusmawan, kemudian Djoko memanggil Teddy dan mengarahkan agar Budi Susanto yang mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu, surat dakwaan menyebutkan Djoko lah yang memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4). Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menghadirkan Sukotjo untuk diperiksa sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Sukotjo mengakui ada praktik mark up serta mengaku berikan uang suap kepada Djoko.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com