JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus, telah dibawa ke Polda Papua, Senin (20/5/2013) pukul 05.00. Tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), penyelundupan kayu, dan tindak pidana pencucian uang itu hanya mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri selama dua hari, sejak Sabtu (18/5/2013) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pemindahan Labora semata-mata untuk kepentingan penyidikan agar lebih efektif. "Untuk efektifnya pemeriksaan terhadap LS, tadi pagi LS diberangkatkan ke Papua bersama penyidik Bareskrim dan Polda Papua," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Boy mengatakan, fokus pemeriksaan saat ini adalah kasus dugaan penimbunan BBM oleh PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu oleh PT Rotua di Papua. Untuk itu, banyak saksi yang berasal dari Papua sehingga Labora dipindahkan ke sana.
"Saksi banyak dari Sorong, Raja Ampat, tentu agar lebih mudah untuk konfirmasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap LS. Maka tentu akan lebih tepat tempat penahanan di Jayapura, Polda Papua," terang Boy.
Labora disangkakan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 Ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 3, 4, dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman keseluruhan hukuman 7 tahun," kata Boy.
Sebelumnya, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus Labora berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun milik Labora. Setelah ada laporan tersebut, kepolisian menyelidiki keterkaitan Labora pada kasus penimbunan BBM dan penyelundupan kayu yang telah ditangani Polda Papua sejak Maret 2013.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto menjelaskan, laporan yang dikirim oleh PPATK merupakan total transaksi Labora dari tahun 2007 hingga 2012. Rekening Labora terkait dengan sekitar 60 rekening yang diduga merupakan rekan bisnisnya ataupun keluarga. Rekening itu pun telah diblokir untuk penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia bisnis itu legal. PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bidang migas dibeli oleh istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu.
Jajaran direksi perusahaan itu ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.