Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Tidak Berperikemanusiaan

Kompas.com - 18/05/2013, 04:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi tiga terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2013) pukul 00.00 WIB, oleh kejaksaan dinilai jauh dari rasa keadilan dan peri kemanusiaan. Pasalnya, ketiga terpidana mati tersebut menanggung hukuman berlipat.

Hal itu dikatakan Direktur Program Imparsial Al Araf mewakili Koalisi Hapuskan Hukuman Mati (Hati) saat jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ikut dalam jumpa pers itu adalah aktivis LBH Masyarakat, YLBHI, dan Elsam.

Mereka menyikapi langkah kejaksaan yang mengeksekusi mati tiga terpidana mati, yakni Suryadi Swabuana bin Sukarno alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang. Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991. Adapun Jurit dan Ibrahim adalah terpidana pembunuhan berencana di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 1997 .

Al Araf mengatakan, ketiganya menerima tiga hukuman. Pertama, penjara. Kedua, penyiksaan psikis lantaran ketidakpastian kapan akan dieksekusi. Suryadi sudah divonis mati sejak Januari 1992. Adapun Jurit dan Ibrahim sejak April 1998.

"Hukuman ketiga, eksekusi mati itu sendiri. Proses eksekusi mati ini merupakan tindakan yang jauh dari rasa keadilan, rasa peri kemanusiaan. Kami mendesak, mereka yang sudah menjalani tahanan lebih dari lima tahun tidak usah dieksekusi, diubah jadi seumur hidup," kata Al Araf.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menambahkan, pemilihan terpidana mati yang dieksekusi sangat politis. Mereka yang tidak punya akses kekuatan politik dieksekusi. Bagi yang memiliki akses, vonis dapat diubah. "Enggak jelas dasarnya apa pemilihan mereka yang dieksekusi. Ada yang lebih lama ditahan dan mereka belum juga dieksekusi," kata Ricky.

Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza mengatakan, eksekusi mati dapat berimbas kepada nasib para terpidana mati warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki dasar untuk meminta mereka tak dihukum mati.

Koalisi Hati tetap berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945 yang menyebutkan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Banyak negara juga telah menghilangkan hukuman mati. "Eksekusi mati seharusnya tidak lagi diberlakukan. Stop seluruh eksekusi mati. Pemerintah seharusnya mengubah (hukuman mati) menjadi seumur hidup," pungkas Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com