Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Tidak Berperikemanusiaan

Kompas.com - 18/05/2013, 04:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi tiga terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2013) pukul 00.00 WIB, oleh kejaksaan dinilai jauh dari rasa keadilan dan peri kemanusiaan. Pasalnya, ketiga terpidana mati tersebut menanggung hukuman berlipat.

Hal itu dikatakan Direktur Program Imparsial Al Araf mewakili Koalisi Hapuskan Hukuman Mati (Hati) saat jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ikut dalam jumpa pers itu adalah aktivis LBH Masyarakat, YLBHI, dan Elsam.

Mereka menyikapi langkah kejaksaan yang mengeksekusi mati tiga terpidana mati, yakni Suryadi Swabuana bin Sukarno alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang. Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991. Adapun Jurit dan Ibrahim adalah terpidana pembunuhan berencana di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 1997 .

Al Araf mengatakan, ketiganya menerima tiga hukuman. Pertama, penjara. Kedua, penyiksaan psikis lantaran ketidakpastian kapan akan dieksekusi. Suryadi sudah divonis mati sejak Januari 1992. Adapun Jurit dan Ibrahim sejak April 1998.

"Hukuman ketiga, eksekusi mati itu sendiri. Proses eksekusi mati ini merupakan tindakan yang jauh dari rasa keadilan, rasa peri kemanusiaan. Kami mendesak, mereka yang sudah menjalani tahanan lebih dari lima tahun tidak usah dieksekusi, diubah jadi seumur hidup," kata Al Araf.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menambahkan, pemilihan terpidana mati yang dieksekusi sangat politis. Mereka yang tidak punya akses kekuatan politik dieksekusi. Bagi yang memiliki akses, vonis dapat diubah. "Enggak jelas dasarnya apa pemilihan mereka yang dieksekusi. Ada yang lebih lama ditahan dan mereka belum juga dieksekusi," kata Ricky.

Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza mengatakan, eksekusi mati dapat berimbas kepada nasib para terpidana mati warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki dasar untuk meminta mereka tak dihukum mati.

Koalisi Hati tetap berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945 yang menyebutkan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Banyak negara juga telah menghilangkan hukuman mati. "Eksekusi mati seharusnya tidak lagi diberlakukan. Stop seluruh eksekusi mati. Pemerintah seharusnya mengubah (hukuman mati) menjadi seumur hidup," pungkas Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com