Jakarta, Kompas -
KPK menangkap tangan Eko bersama rekannya sesama pemeriksa dan penyidik pajak pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Muhammad Dian Irwan Nuqishira, Rabu lalu, setelah menerima uang suap dari Teddy Mulyaman sebesar 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Teddy diduga hanya kurir dari Effendi Kumala, Manajer Keuangan The Master Steel. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengakui kesalahannya, Eko mengungkapkan niat menjadi
Bahkan, menurut Eko, dia ditanya tentang kasus penjualan faktur pajak fiktif oleh PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Menurut Eko, salah satu anggota direksi GDJR merupakan kerabat langsung petinggi di DJP. GDJR tercatat sebagai perusahaan perdagangan yang belakangan diketahui hanya menjual jasa faktur fiktif.
Saat ditanya siapa saja yang terlibat dalam kasus jual beli faktur pajak fiktif ini, Eko mengatakan, hal itu akan disampaikan kepada penyidik KPK. Dia hanya mengatakan bahwa yang diduga terlibat setingkat eselon I.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, upaya menjadi
Menurut Johan, jika Eko memang berniat menjadi