JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan menahan delapan terpidana kasus terorisme ke LP Tangerang, Jumat (17/5/2013). Mereka berasal dari berbagai kelompok teroris.
"Telah dieksekusi jaksa dari Satgas Tindak Pidana Teroris," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.
Delapan terpidana itu meliputi anggota kelompok Poso, yakni Rolimus Bungka yang dihukum 6 tahun penjara, Qoribul Mujib dengan hukuman 4 tahun, dan Agung Prasetyo yang divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Kelompok teroris Poso ini terkait dengan buronan teroris bernama Santoro. Qoribul Mujib alias Mujiono alias Paklek terlibat dalam menyembunyikan Santoso. Santoso terlibat penembakan anggota Polri di Bank BCA di Palu, 25 Mei 2011.
Selain kelompok Poso, anggota teroris dari kelompok Cikampek juga ditahan di LP Tangerang. Mereka adalah Enjang Sumantri dengan hukuman 4 tahun penjara, Bebas Iriana dengan hukuman 4 tahun penjara, Ujang Kusnanan 3 tahun 8 bulan penjara, dan Yayat Cahdiyat yang divonis 3 tahun penjara. Adapun anggota kelompok Medan yang dieksekusi adalah M Sidik alias Abu Dafa yang diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.