CILACAP, KOMPAS.com — Tiga terpidana mati kasus pembunuhan telah menjalani eksekusi di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2013) tengah malam. Sejak petang hari, pengamanan menuju akses ke Nusakambangan sudah diperketat, dan berturut-turut para pejabat aparat hukum berdatangan ke pulau ini.
Seorang anggota polisi berpakaian preman di Dermaga Wijayapura, akses penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, memastikan bahwa pada Jumat (17/5/2013) dini hari, ketiga terpidana sudah menjalani eksekusi. "Saya tidak tahu kapan pelaksanaannya. Namun, dari informasi yang saya terima, ketiga jenazah tersebut sedang menjalani perawatan (dimandikan dan dikafani)," katanya saat itu.
Ketiga terpidana mati yang menjalani eksekusi semalam adalah Suryadi, Jurit, dan Ibrahim. Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991. Adapun Jurit dan Ibrahim, keduanya bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Sebelum menjalani eksekusi, berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, ketiga terpidana menempati Lapas Permisan di pulau tersebut. Satu pekan sebelum eksekusi, ketiganya dipindah ke sel isolasi di Lapas Besi, di pulau yang sama.
Atas permintaan keluarga, jenazah Jurit dan Ibrahim rencananya akan dibawa kembali ke Palembang untuk dikuburkan di sana. Sementara itu, jenazah Suryadi akan dikuburkan di Cilacap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.