Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Wahid: PKS Tak Tugasi Fathanah Cari Dana

Kompas.com - 16/05/2013, 16:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera tidak pernah menugaskan Ahmad Fathanah—tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang dalam penambahan kuota impor sapi—meminta dana kepada siapa pun untuk kegiatan partai. Pasalnya, Fathanah bukan kader PKS.

"Itu jelas merugikan partai. AF bukan kader dan panitia pencari dana di PKS. Kami tidak pernah menugaskan Fathanah. Kami banyak kader kok. Ngapain mesti minta bantuan orang luar," kata Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Hal itu dikatakan Hidayat ketika dimintai tanggapan fakta persidangan pemberian hadiah atau janji ke mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Lima saat bersaksi menyebut uang Rp 1 miliar yang diberikan ke Fathanah bukan untuk LHI, melainkan untuk safari dakwah PKS dan dana kemanusiaan. "AF minta tolong bantuan untuk kemanusiaan Papua dan safari dakwah PKS," kata Maria.

Hidayat mengatakan, dana untuk kegiatan partai memang dari sumbangan berbagai pihak serta iuran kader. Menurut dia, mereka yang diminta sumbangan jelas usahanya dan bukan koruptor. Seluruh sumbangan dilaporkan ke bendahara lalu diaudit dan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Jelas semua partai tidak ingin menerima sumbangan yang bermasalah. Kalau kami tahu dari sumber bermasalah, pasti tidak akan kami terima. Kami enggak ngerti sama sekali soal (kasus impor) sapi ini. Tentu bagi panitia, tidak gampang akan serta-merta menerima," kata mantan Presiden PKS itu.

Hidayat menambahkan, pihaknya menyerahkan kepada proses peradilan untuk memastikan apakah ada atau tidak sumbangan yang berasal dari hasil korupsi. Pihaknya akan terbuka jika diminta untuk menjelaskan sumbangan dari pihak luar.

"Seluruh partai itu dimungkinkan (menerima sumbangan). Maksimal perusahaan satu kali dalam setahun menyumbang Rp 7,5 miliar dan perseorangan satu kali dalam setahun menyumbang Rp 1 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com