JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf, menyatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tidak perlu membawa keenam mobil yang sebelumnya telah disegel. Menurutnya, penyidik dapat menitipkan barang yang telah disita tersebut kepada pemiliknya.
"Sebetulnya secara hukum yang disebut penyitaan itu adalah tidak perlu dan tidak harus barangnya dibawa. Itu secara hukum ya. Disita ditempat, dibuat berita acara, kemudian dititipkan kembali, itu bisa. Itu lazim," kata Assegaf saat ditemui di kantor DPP PKS di Jakarta, Senin (13/5/2013) malam.
Seperti diketahui, hari ini rencananya tim penyidik berencana akan membawa keenam mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Keenam mobil mewah itu ialah Mitsubishi Grandis, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara Frontier, Toyota Fortuner, Mazda CX 9, dan VW Caravelle. Sayangnya, penyitaan tersebut urung dilakukan. KPK berdalih bahwa im penyidik yang akan melakukan penyitaan sedang sibuk.
"KPK mengatakan bahwa mereka kekurangan orang dan tenaga untuk melakukan penyitaan," katanya.
Assegaf mengatakan, keenam mobil yang akan disita oleh KPK tidak semuanya merupakan milik LHI. Dikatakan, hanya ada dua mobil milik LHI, yaitu Mazda CX 9 dan Mitsubishi Pajero Sport. Sementara keempat mobil lain merupakan milik kader PKS yang lain.
"Jika yang disita itu ternyata tidak ada kaitan dengan tersangka, orang yang memiliki barang tersebut bisa melakukan gugatan. Jadi, saya pikir tidak perlu terlalu di-blow up dan terlalu dibesar-besarkan. Penyitaan tidak perlu membawa barang tersebut. Jadi kan kesannya seolah menghalang-halangi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.