JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Dewi Kirana sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah, Senin (13/5/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Dewi Kirana batal diperiksa karena surat panggilan pemeriksaannya tidak sampai.
"Perlu diinformasikan ada informasi yang perlu diluruskan bahwa Dewi Kirana tidak hadir dalam pemeriksaan karena ternyata suratnya tidak sampai," kata Johan melalui pesan singkat, Senin.
Pernyataan ini sekaligus meralat pernyataan Johan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Dewi Kirana memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. KPK memeriksa Dewi karena dia dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Fathanah. Belum diketahui siapa Dewi Kirana yang diperiksa KPK ini. Nama Dewi Kirana sama dengan nama seorang penyanyi dangdut yang dikenal sebagai ratu dangdut pantura.
KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka bersama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Fathanah dan Luthfi diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait penyidikan kasus ini, KPK memeriksa sejumlah wanita cantik sebagai saksi. Sebelumnya, KPK memeriksa model Majalah Popular World Vitalia Shesya, artis Ayu Azhari, penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu, serta istri Fathanah bernama Sefti Sanustika yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut. Para wanita ini diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai aset Fathanah. Mereka menerima sejumlah pemberian, baik uang maupun barang, dari orang dekat Luthfi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.