Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kementan dan Kemenag Beri Peluang Kongkalikong

Kompas.com - 09/05/2013, 16:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah observasi di instansi pemerintahan terkait regulasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Hasilnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian disebut memiliki regulasi yang memberi peluang terjadinya praktik kongkalikong.

"Kami deteksi ada sistem atau regulasi terjadinya kongkalikong di Kementan dan Kemenang. Jadi setelah melakukan penindakan, pada saat bersamaan tim Litbang KPK melakukan analisis dan mendeteksi hal itu," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).

Di Kementan, kata Abraham, ada beberapa regulasi yang memungkinkan terjadinya kongkalikong antara importir dan penentu kebijakan. Namun, Abraham tidak menyebutkan regulasi apa yang menimbulkan peluang kongkalikong itu terjadi. Abraham hanya mengatakan sudah memberikan rekomendasi kepada Kementan.

Seperti diketahui, Kementan menjadi sorotan saat kasus dugaan suap impor daging sapi terungkap. Dalam kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga beberapa kali memeriksa Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS.

Sementara di Kemenag, Abraham mengungkapkan ada lima regulasi yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. "Di sana ada sistem yang tidak transparan dan akuntabel," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Abraham mengungkapkan, dua tahun lalu Kemenag juga dilanda perkara korupsi. Dia juga tidak mengungkapkan perkara korupsi apa. Tetapi, pada 2011, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia. Kerugian negara yang ditaksir dari kasus ini sebesar Rp 25 miliar.

Kini, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag. Di dalam kasus ini, politisi Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, sudah menjalani proses sidang. Setelah keduanya, AJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu. AJ merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Binmas Islam Kemenag.

"Korupsi itu terjadi juga bisa karena sistem. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, kita tidak bisa menjamin korupsi tak akan terulang. Seperti di Kemenag, karena tak ada upaya perbaikan, kembali berulang saat ini," ucap Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com