Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Mendagri Nilai Ada Salah Paham

Kompas.com - 08/05/2013, 13:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehebohan terkait e-KTP tak boleh difotokopi beberapa waktu terakhir, ditanggapi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengatakan, ada kesalahan pemahaman tentang surat edaran itu.

"Surat edaran saya bukan untuk masyarakat, tapi untuk instansi pemerintah, supaya tidak memerintahkan masyarakat memotokopi e-KTP," ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/5/2013) siang.

Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, 11 Maret 2013, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP segera mungkin. Untuk batas waktu pengadaan mesin pembaca e-KTP, Gamawan mengaku tidak memiliki target. Sebab, pengadaan mesin yang disebut card reader tersebut diserahkan kepada tiap instansi pemerintah sehingga disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah itu.

"Ini imbauan kepada instansi pemerintah, wali kota, gubernur, jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader. Karena sesuai Perpres, untuk menguji ketunggalan e-KTP pakai card reader," ujar Gamawan.

"Bagaimana menjamin bahwa itu KTP saya, yang menjamin itu chip-nya. Begitu ditempel sidik jari, keluar nama kita, kan begitu caranya," lanjutnya.

Sejauh ini, lanjut Gamawan, tercatat telah 137 juta penduduk di seluruh indonesia yang sudah mendaftarkan dirinya mendapatkan e-KTP. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 5,7 juta penduduk di antaranya ada di DKI Jakarta.

Gamawan berharap Peraturan Presiden Nomor 67 tersebut disambut positif oleh instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan akses terhadap suatu program pun semakin mudah.

Sebelumnya, Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk, hingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap warga yang bersangkutan.

Hal tersebut pun menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Ada beberapa warga yang kecewa lantaran informasi tersebut tidak diberitahu sejak awal. Pasalnya, ada warga yang telah memotokopi e-KTP sehingga menyebabkan fisik kartu tersebut sedikit rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com