Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Upaya Penyitaan Mobil PKS Versi KPK

Kompas.com - 08/05/2013, 06:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menyita lima mobil di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera hingga Selasa (7/5/2103) malam. Upaya penyitaan sudah dilakukan sejak Senin (6/5/2013) malam, yang akhirnya hanya bisa melakukan penyegelan kelima mobil itu. KPK menyatakan penyitaan tak terlaksana karena dihalangi petugas keamanan kantor partai tersebut.

"Penyidik, demi keamanan bersama, tidak melakukan penyitaan, akhirnya hanya menyegel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/5/2013). Dia menuturkan, Senin (6/5/2013), tim penyidik KPK mendatangi kantor DPP PKS sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa surat perintah penyitaan.

Saat itu, penyidik juga membawa saksi Ahmad Zaky ke DPP PKS. Dari saksi inilah, penyidik mendapatkan informasi bahwa VW Caravelle yang dicari-cari KPK terkait kasus dugaan suap dalam penetapan kuota impor sapi berada di kantor DPP PKS.

"Kami mendapatkan informasi, saat diperiksa kami konfirmasikan ke Zaky, dia informasikan yang VW Caravelle ada di DPP (PKS)," tutur Johan. Namun, setibanya di kantor DPP PKS, Zaky malah kabur dengan melompati pagar kantor DPP. Penyidik KPK sempat berusaha mengejar Zaky, tetapi gagal.

Tim penyidik lantas kembali masuk ke halaman DPP PKS dan menemui petugas yang berjaga di sana. Kepada petugas, tim penyidik menunjukkan identitas dan surat perintah penyitaan. Namun, menurut Johan, sang petugas melarang penyidik menyita lima mobil tersebut, bahkan diwarnai perdebatan panjang selama sekitar satu jam.

Menjelang pukul 24.00 WIB, suasana dinilai tak lagi kondusif dengan sejumlah orang yang berjaga di kantor tersebut mulai berteriak-teriak. "Kami berusaha persuasif, tapi penjaga di sana tidak kooperatif, tidak mengizinkan penyidik membawa mobil-mobil itu," tutur Johan.

Akhirnya, dengan alasan demi keamanan bersama, penyidik KPK menghentikan upaya penyitaan tersebut. Penyidik memutuskan hanya menyegel kelima mobil dengan pita yang disusulkan oleh penyidik lain KPK.

Hari kedua

Upaya penyitaan kembali dilakukan penyidik KPK, Selasa (7/5/2013) siang. Namun, lagi-lagi upaya itu gagal terlaksana karena pintu kantor DPP PKS dikunci sehingga penyidik KPK tak bisa masuk.

Selain itu, ujar Johan, ada puluhan orang berjaga di kantor tersebut. Lantas, karena kondisi tetap tak kondusif, penyidik pun kembali memutuskan tak melakukan penyitaan dan berputar arah kembali ke KPK.

Lima mobil yang diburu KPK ini diduga berkaitan erat dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka korupsi kuota impor daging sapi dan kasus pencucian uang. Kelima mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. "KPK tentu punya bukti bahwa mobil-mobil yang tadi disebutkan itu berkaitan dengan LHI," tegas Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com