Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Datangi DPP PKS, KPK Bawa Surat Penyitaan

Kompas.com - 07/05/2013, 20:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera untuk menyita lima mobil pada Senin (6/5/2013) malam. Tim penyidik KPK juga membawa surat penyitaan saat kembali mendatangi Gedung DPP PKS pada Selasa (7/5/2013) siang tadi.

"Semalam juga (bawa), tadi juga dibawa, ditunjukkan kepada penjaga gedung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus membantah ungkapkan Zainuddin Paru, pengacara mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Paru menyatakan bahwa KPK tidak memenuhi prosedur ketika berupaya menyita mobil di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin malam. Pasalnya, KPK tidak membawa surat penyitaan. Zainuddin pun menilai, upaya penghalangan proses penyitaan yang dilakukan oleh kader PKS sudah tepat.

Setelah dihadang puluhan orang, tim penyidik KPK kembali gagal menyita lima mobil dari kantor DPP PKS siang tadi. Lima mobil tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Upaya itu tidak berhasil, dan ketika proses negosiasi, kita berusaha untuk persuasif tapi penjaga di sana tidak kooperatif dan tidak mengizinkan penyidik untuk membawa atau menyita mobil," kata Johan.

Hari Selasa ini, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor DPP PKS setelah gagal menyita lima mobil itu pada Selasa malam. Karena gagal, tim penyidik lantas menyegel lima mobil tersebut. Johan mengatakan, penyidik juga telah menyiapkan berita acara penolakan untuk ditandatangani jika memang pihak kantor DPP PKS menolak KPK menyita mobil-mobil itu. "Tapi penjaga di sana tidak mau tanda tangan," ujar Johan.

Dia menambahkan, KPK tentu memiliki bukti-bukti yang cukup sehingga hendak menyita lima mobil tersebut. KPK menduga mobil-mobil itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com