Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 07/05/2013, 13:14 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Selasa (7/5/2013) siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan pembacaan vonis untuk dua orang terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.

Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Keduanya dianggap sebagai dua kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan tak sesuai dengan spesifikasi.

Hingga siang hari, para pendukung Herlan dan Ricksy terus berdatangan untuk menyampaikan solidaritas.

Para karyawan dari Chevron di Riau yang mudah dikenali dengan seragamnya juga tampak memberikan dukungan.

Presiden Direktur PT Chevron, Abdul Hamid Batubara, juga tampak hadir di tengah-tengah kerumunan pendukung.

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.

Sementara itu, Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,08 juta dollar AS.

Mereka dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Total kerugian negara akibat proyek 10,2 juta dollar AS. Uang tersebut menurut jaksa sudah diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost recovery.

"Total kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa Surma ketika membacakan tuntutan.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI.

Para terdakwa merasa Kejaksaan Agung tampak memaksakan perkara ini masuk ke pidana korupsi padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan dan belum ada kerugian negara akibat bioremediasi ini.

"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya. Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah," kata saksi Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH, pada sidang sebelumnya.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com