Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan

Kompas.com - 07/05/2013, 08:09 WIB
Nina Susilo

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com— Sampai 2013, KTP elektronik sudah dicetak untuk 176 juta warga. Namun, dunia perbankan masih belum menerima penggunaan KTP elektronik yang semestinya berlaku secara nasional.

KTP elektronik dilaksanakan sejak 2011 dengan tujuan tidak ada lagi warga yang memiliki KTP lebih dari satu.

Sebelumnya, salah satu alasan memiliki KTP ganda yang paling banyak dikemukakan adalah untuk membeli rumah, kendaraan bermotor, serta membuka rekening di bank.

Namun, kendati Presiden sudah menerbitkan aturan yang menyebutkan KTP elektronik berlaku nasional mulai 2013, kenyataannya lain.

Rika, warga Kota Tangerang, kemarin gagal membuka rekening di Bank Mandiri. Sebab, KTP elektroniknya diterbitkan di Yogyakarta.

Pihak bank meminta dia membawa surat keterangan domisili dari RT, RW, dan kelurahan di Sleman, Yogyakarta.

Sebelumnya, Rika juga gagal membeli kendaraan karena KTP elektroniknya tidak bisa digunakan.

Peraturan Presiden 67/2011 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tidak hanya menyebutkan KTP elektronik sebagai identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta.

Namun, instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta juga diwajibkan menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk pembaca kartu (card reader).

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan KTP elektronik dan data kependudukan yang tunggal baru dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (6/5/2013).

Kerja sama ini mendorong perbankan menggunakan KTP elektronik. Namun, itu bukan sesuatu yang bisa langsung diterapkan karena diperlukan pembaca kartu (card reader).

Kerja sama ini, lanjut Darmin, juga akan digunakan dalam sistem perbankan secara keseluruhan.

Harapannya, bisa dibentuk nomor identitas keuangan dengan dasar nomor induk kependudukan (NIK).

Sistem ini, menurut Darmin dalam sambutannya, akan memudahkan dalam kepemilikan rekening seorang warga.

Saat ini, tiadanya nomor identitas keuangan membuat seseorang bisa memiliki 30 rekening tanpa terdeteksi. Namun, ketika ditanya kapan KTP elektronik ditargetkan diterima dunia perbankan Indonesia, Darmin mengelak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com