Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Dieksekusi, Apa Kabar Theddy Thengko dan 20 Terpidana Lain?

Kompas.com - 04/05/2013, 15:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabreskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bukan orang pertama yang sempat gagal dieksekusi Kejaksaan. Ada terpidana korupsi Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru, Maluku, yang kini eksekusinya juga belum dilaksanakan. Kejaksaan pernah gagal mengeksekusi Theddy di Bandara Soekarno Hatta Rabu (12/12/2012) lalu karena dihadang oleh sekelompok orang.

Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Kejaksaan tak melupakan kasus lain.

"Jangan lupa, masih ada Theddy Tengko dan terpidana korupsi lain yang belum dieksekusi. Kejaksaan hasus kirim orang untuk eksekusi Theddy," ujar Emerson saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/5/20137).

Tak jauh berbeda dengan Susno, kegagalan dalam eksekusi Theddy dikarenakan adanya perdebatan hukum. Theddy menganggap sudah tak terbelit dalam kasus hukum. Dia juga telah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Theddy divonis bersalah mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan dijatuhkan, Theddy bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan. Upaya eksekusi pun berulang kali gagal. Alasannya, putusan MA atas Theddy Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Yusril saat itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut pada 12 September 2012. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012. MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum.

Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAp, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa.

Untuk itu, menurut Emerson, masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Kejaksaann. Dalam catatan ICW, ada sekitar 20 terpidana korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum menjalani eksekusi. Emerson meminta Kejagung tak berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah itu.

"Kejaksaan jangan euforia dulu dengan kasus Susno Duadji. Masih ada 20 terpidana korupsi yang belum dieksekusi. Kita minta Kejagung tidak parsial, jangan tebang pilih eksekusi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com