Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim 2 Kali Diperintah Analisis Dampak Sistemik

Kompas.com - 02/05/2013, 22:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai perannya sebagai mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia. Saat menjadi Direktur DPNP, Halim mengaku dua kali diperintah untuk melakukan analisis dampak sistemik terkait bail out Bank Century.

"Saya dapat perintah dari rapat untuk melakukan analisis dampak sistemik karena di situ ada dua kali saya dapat perintah," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2013) seusai diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century.

Namun, Halim tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil analisis yang dilakukannya itu. Selain ditanya soal analisis dampak sistemik, Halim juga mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Ada beberapa rapat yang saya hadir, ada yang saya tidak hadir," ucapnya.

Kepada wartawan, Halim kembali menjelaskan soal perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jaksa pendek (FPJP). "Perubahan itu terjadi tanggal 13-14 november. Ditanyakan juga, bagaimna proses itu terjadinya," katanya.

Halim mengatakan, perubahan peraturan didasarkan sejumlah diskusi. Namun Halim enggan mengungkap siapa yang berinisiatif mengubah peraturan yang dianggap sebagai rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP tersebut.

"Itu nanti ditanyakan saja ke (KPK) lah. Itu sudah masuk kasusnya," ujar Halim.

Dalam rapat itu, Halim mengaku berperan sebagai narasumber yang menjelaskan sejumlah kepada Dewan Gubernur BI. Ketika peraturan itu diubah pada 2008, Halim menjabat direktur penelitian dan pengaturan perbankan di BI. Perubahan peraturan ini diduga sebagai rekayasa untuk memuluskan langkah Bank Century mendapatkan dana penyelamatan senilai Rp 6,7 triliun.

Saat itu, Halim bersama dengan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mendapatkan perintah untuk melakukan kajian atas rencana perubahan aturan FPJP tersebut. Ketika diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century beberapa tahun lalu, Zainal mengaku tidak setuju jika aturan mengenai syarat mendapatkan FPJP itu diubah.

Senada dengan Zainal, saat itu Halim berpendapat bahwa perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai likuiditas dan solvabilitas. Namun, keduanya tidak dapat menyatakan penolakan secara terbuka karena perubahan atas Peraturan BI itu sudah diputuskan dalam rapat dewan gubernur.

Selain itu, Zainal, Halim, dan Heru, kompak menilai mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom cukup aktif dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah berkali-kali memeriksa Zainal sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    Nasional
    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Nasional
    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

    Nasional
    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Nasional
    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com